PMK Nomor 14/PMK.07/2023 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik

    Menimbang

    bahwa untuk meningkatkan kepastian hukum dan akuntabilitas pengelolaan dana alokasi khusus fisik, perlu menyempurnakan ketentuan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus fisik dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);

    Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja;

    Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    nomenklatur "TKDD" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan "Transfer ke Daerah" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

    nomenklatur "KPA Penyaluran OAK Fisik dan Dana Desa" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan "KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Khusus" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

    nomenklatur "Koordinator KPA Penyaluran OAK Fisik dan Dana Desa" yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan "Koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

    frasa "OAK Fisik dan Dana Desa" yang tidak melekat pada nomenklatur KPA Penyaluran yang telah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dimaknai sama dengan "DAK Fisik" sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini.

    penganggaran yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri m1 berlaku, oleh pejabat perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dengan menggunakan dokumen penganggaran sesuai nomenklatur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    pemrosesan yang telah dilakukan dalam rangka penyaluran sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, diproses lebih lanjut berdasarkan Peraturan Menteri ini.