PMK Nomor 43/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral, Menteri Keuangan telah menetapkan 3 (tiga) Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

    bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomor Rekening Kas Umum Negara, dan dalam rangka mengatur pengeluaran negara melalui Rekening Kas Umum Negara dalam Valuta USD untuk membayar pengeluaran negara dalam mata uang eksotik ( exotic currency ) sesuai ketentuan transaksi pembayaran internasional serta guna mengakomodir penambahan mekanisme pemindahbukuan dana antar Rekening Kas Umum Negara, dipandang perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

    Mengingat

    Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);

    Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 218/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pembukaan dan Pengelolaan Rekening Milik Bendahara Umum Negara;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2009 tentang Penetapan Nomor dan Nama Rekening Kas Umum Negara;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.