PMK Nomor 65 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.08/2020 TENTANG LELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 65 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.08/2020 TENTANG LELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa ketentuan mengenai lelang surat berharga syariah negara di pasar perdana domestik telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik;

    bahwa untuk optimalisasi pelaksanaan lelang surat berharga syariah negara di pasar perdana domestik dan untuk menyesuaikan perkembangan kondisi pasar keuangan sehingga Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik perlu diubah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik;

    Mengingat:

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4852);

    Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);

    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 46);

    Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1467);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1208).

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 195/PMK.08/2020 TENTANG LELANG SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DI PASAR PERDANA DOMESTIK.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 tentang Lelang Surat Berharga Syariah Negara di Pasar Perdana Domestik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1467), diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (2) Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10

    Direktur Jenderal untuk dan atas nama Menteri menetapkan rencana Lelang SBSN sebelum tanggal pelaksanaan Lelang SBSN.

    Penetapan rencana Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat informasi:

    seri SBSN;

    mata uang;

    jenis akad;

    tanggal jatuh tempo;

    tanggal Lelang SBSN;

    target indikatif;

    metode penetapan harga SBSN;

    persentase alokasi bagi Penawaran Pembelian Non Kompetitif untuk SBSN yang akan ditawarkan;

    aset SBSN;

    jumlah target maksimal; dan k. tanggal setelmen.

    Pengumuman rencana Lelang SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pelaksanaan Lelang SBSN.

    Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 12

    Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Kompetitif dapat dilakukan dengan menggunakan metode Harga Beragam atau metode Harga Seragam.

    Penetapan harga SBSN bagi pemenang Lelang SBSN dengan Penawaran Pembelian Non Kompetitif dilakukan berdasarkan Imbal Hasil Rata-rata Tertimbang atau Harga Rata-rata Tertimbang hasil lelang Penawaran Pembelian Kompetitif dalam hal menggunakan metode Harga Beragam.

    Dalam hal tidak terdapat Penawaran Pembelian Kompetitif, penetapan harga SBSN untuk Penawaran Pembelian Non Kompetitif mengacu pada tingkat imbal hasil di pasar sesuai dengan pedoman Penyusunan Imbal Hasil/Harga Acuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

    Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 17

    Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal jumlah target maksimal Lelang SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf j tidak terpenuhi.

    Pelaksanaan Lelang SBSN Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada 1 (satu) Hari Kerja se…