PMK Nomor 178/PMK.05/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Menimbang
bahwa untuk mendukung modernisasi pelaksanaan anggaran, pembayaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat dilakukan melalui uang persediaan dengan memanfaatkan fasilitas kartu kredit;
bahwa substansi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memerlukan penyesuaian dan pembaharuan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penyelesaian tagihan negara dan pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran dengan menggunakan UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, Pasal 4 7 sampai dengan Pasal 50, Pasal 52 sampai dengan Pasal 59, Pasal 61, dan Pasal 73 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1191) merupakan ketentuan penyelesaian tagihan negara dan pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran menggunakan UP/TUP/GUP/PTUP/GUP Nihil secara tunai.
Ketentuan mengenai penggunaan dan pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dan Pasal 46 dapat dilaksanakan sepanjang Peraturan Menteri Keuangan mengena1 pembayaran UP melalui kartu kredit pemerintah telah berlaku.