PMK Nomor 214/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/ Pmk.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah.
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) clan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, telah clitetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah;
bahwa clalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penganggaran hibah clari pemerintah pusat kepacla pemerintah claerah, clipanclang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah;
bahwa berclasarkan pertimbangan se bagaimana climaksucl clalam huruf a clan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepacla Pemerintah Daerah;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07 /2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang", selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan clan Risiko".
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pacla tanggal cliunclangkan.