PMK Nomor 227/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 227/PMK.010/2012

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR

    PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan pertumbuhan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah, dipandang perlu mengubah ketentuan mengenai penggunaan dana tabarru’ dan pembagian surplus underwriting sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);

    Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 18/PMK.010/2010 TENTANG PENERAPAN PRINSIP DASAR PENYELENGGARAAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Penerapan Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (2) Pasal 4 dihapus serta ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4

    Kekayaan dan kewajiban Dana Tabarru’ merupakan kekayaan dan kewajiban para Peserta secara kolektif.

    Dihapus.

    Perusahaan wajib membentuk Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha.

    Dalam hal pembentukan Dana Tabarru’ untuk setiap lini usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum memenuhi hukum jumlah bilangan besar, Perusahaan dapat membentuk Dana Tabarru’ secara gabungan dari beberapa lini usaha.

    Penggabungan Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diinformasikan oleh Perusahaan kepada Peserta dan dimuat di dalam polis.

    Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A, sehingga Pasal 4A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 4A

    Perusahaan wajib menggunakan Dana Tabarru’ hanya untuk:

    pembayaran santunan kepada Peserta yang mengalami musibah atau pihak lain yang berhak;

    pembayaran reasuransi;

    pembayaran kembali Qardh ke Perusahaan; dan/atau

    pengembalian Dana Tabarru’ .

    Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan sebagai akibat dari:

    pembatalan polis dalam tenggang waktu yang diperkenankan (freelook period);

    penghentian polis oleh Peserta sebelum masa asuransi berakhir;

    penghentian polis oleh Perusahaan sebelum masa asuransi berakhir; dan/atau

    pembayaran kontribusi Dana Tabarru’ yang lebih besar dari seharusnya.

    Pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan kondisi penyebab pengembalian Dana Tabarru’ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat di dalam polis.

    Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (5), dan ayat (6) Pasal 13 diubah serta diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:

    Surplus Underwriting wajib dibagikan dengan pilihan sebagai berikut:

    seluruhnya ditambahkan kedalam Dana Tabarru’ ;

    sebagian ditambahkan kedalam Dana Tabarru’ dan sebagian dibagikan kepada Peserta; atau

    sebagian ditambahkan kedalam Dana Tabarru’ , sebagian dibagikan kepada Peserta, dan sebagian dibagikan kepada Perusahaan.

    (1a)

    Peserta yang menerima Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

    telah membayar kontribusi;

    tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim;

    tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi jumlah kontribusi yang dialokasikan ke Dana Tabarru’ ; dan

    tidak menghentikan polis (inforce),

    pada periode perhitungan Surplus Underwriting.

    Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) wajib dimuat di dalam polis.

    Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan proporsi pembagian Surplus Underwriting tidak dapat diubah sampai dengan berakhirnya polis.

    Surplus Underwriting yang dapat dibagikan dihitung berdasarkan kekayaan/aktiva dalam bentuk kas (cash basis).

    Dalam hal pembagian Surplus Underwriting kepada Peserta secara ekonomis membutuhkan biaya yang lebih besar dari pada bagian yang akan dibagikan, Perusahaan wajib membagikan Surplus Underwriting dengan pilihan sebagai berikut:

    menambahkannya kedalam Dana Tabarru’ ;

    memperhitungkannya untuk mengurangi kontribusi Peserta periode berikutnya; atau

    memanfaatkannya untuk dana sosial.

    Pilihan pembagian Surplus Underwriting sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dimuat di dalam polis.

    Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

    Pa…