PMK Nomor 160/PMK.06/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menumbuhkembangkan Balai Lelang yang mampu memberikan manfaat jasa pelayanan lelang bagi masyarakat yang dinamis, dipandang perlu untuk melakukan perubahan ketentuan mengenai Balai Lelang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2010;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 tentang Balai Lelang;

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.