PMK Nomor 208/PMK.02/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 208/PMK.02/2014

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 171/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN

    DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

    bahwa dalam rangka efektivitas dan efisiensi penyusunan dan pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

    Mengingat:

    Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 171/PMK.02/2013 TENTANG PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, diubah sebagai berikut:

    Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 2

    Dalam rangka pelaksanaan APBN, PA menyusun DIPA menurut bagian anggaran yang dikuasainya.

    DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan Peraturan Presiden mengenai Rincian Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan/atau DHP RDP BUN.

    DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan.

    Ketentuan ayat (3) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

    DIPA Induk terdiri atas:

    lembar Surat Pengesahan DIPA Induk (SP DIPA Induk);

    halaman I memuat Informasi Kinerja dan Anggaran Program;

    halaman II memuat Rincian Alokasi Anggaran per Satker; dan

    halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan.

    Lembar SP DIPA Induk memuat:

    dasar hukum penerbitan DIPA Induk;

    identitas unit dan pagu DIPA Induk;

    pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) ;

    tanda tangan pejabat yang mengesahkan DIPA Induk; dan

    kode pengaman berupa digital stamp.

    Halaman I, halaman II, dan halaman III DIPA Induk dilengkapi dengan:

    tanda tangan pejabat eselon I yang merupakan penanggung jawab pelaksanaan program dan memiliki alokasi anggaran (portofolio); dan

    kode pengaman berupa digital stamp .

    Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:

    DIPA Induk yang telah disahkan lebih lanjut dituangkan ke dalam DIPA Petikan untuk masing-masing Satker;

    pengesahan DIPA Induk sekaligus merupakan pengesahan DIPA Petikan;

    DIPA Induk tidak berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan atau dasar pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;

    informasi mengenai KPA, Bendahara Pengeluaran, dan Pejabat Penanda tangan SPM untuk masing-masing Satker terdapat pada DIPA Petikan;

    rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam Halaman III DIPA Induk merupakan akumulasi Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan dari seluruh Satker;

    tanggung jawab terhadap kebenaran alokasi yang tertuang dalam DIPA Induk sepenuhnya berada pada PA/KPA; dan

    DIPA Induk berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.

    Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 6

    DIPA Petikan terdiri atas:

    lembar Surat Pengesahan DIPA Petikan (SP DIPA Petikan);

    halaman I memuat Informasi Kinerja dan Sumber Dana yang terdiri atas:

    halaman IA mengenai Informasi Kinerja; dan

    halaman IB mengenai Sumber Dana;

    halaman II memuat Rincian Pengeluaran;

    halaman III memuat Rencana Penarikan Dana dan Perkiraaan Penerimaan; dan

    halaman IV memuat Catatan.

    Lembar SP DIPA Petikan memuat antara lain:

    dasar hukum penerbitan DIPA Petikan;

    identitas dan pagu Satker;

    pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) ; dan

    kode pengaman berupa digital stamp .

    Halaman I, halaman II, halaman III, dan halaman IV DIPA Petikan dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp .

    Pernyataan syarat dan ketentuan (disclaimer) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi hal-hal sebagai berikut:

    DIPA Petikan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk (Nama Program, Unit Organisasi, dan Kementerian Negara/Lembaga);

    DIPA Petikan dicetak secara otomatis melalui sistem yang dilengkapi dengan kode pengaman berupa digital stamp sebagai pengganti tanda tangan pengesahan (otentifikasi);

    DIPA Petikan berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara;

    Rencana Penarikan Dana dan Perkiraan Penerimaan yang tercantum dalam halaman III DIPA Petikan diisi sesuai dengan rencana pelaksanaan kegiatan;

    tanggung jawab terhadap penggunaan dana yang tertuang dalam DIPA Petikan sepenuhnya berada pada PA/KPA;

    dalam hal terdapat perbedaan data antara DIPA Petikan dengan database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan maka yang berlaku adalah data yang terdapat di dalam database RKA-K/L-DIPA Kementerian Keuangan (berdasarkan bukti-bukti yang ada); dan

    DIPA Petikan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2XXX sampai dengan 31 Desember 2XXX.

    Catatan dalam Halaman IV DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e memuat informasi mengenai:

    alokasi anggaran yang masih harus dilengkapi dengan dokumen sebagai dasar pengalokasian anggaran, y…