PMK Nomor 203/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi

    Menimbang

    bahwa untuk menerapkan sistem informasi manajemen keuangan negara yang terintegrasi perlu didukung oleh Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi agar terwujud tata kelola keuangan negara yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting SistermAplikasi Keuangan Tingkat Instansi;

    bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan keuangan negara dalam pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat lnstansi, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159 /PMK.05/2018 ten tang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;

    bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a dan huruf d Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara, dan sistem penerimaan dan pengeluaran kas negara;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi;

    Mengingat

    Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1715);

    Catatan

    Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

    Piloting SAKTI yang telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.05/2018 tentang Pelaksanaan Piloting Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1715), tetap diakui se bagai pelaksanaan Piloting SAKTI berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan

    Aplikasi yang sebelumnya telah digunakan dalam pengelolaan keuangan negara tingkat satuan kerja Kementerian/ Lembaga, tetap disediakan dan menjadi bagian dari fallback plan dalam hal terjadi permasalahan/ gangguan pada aplikasi SAKTI yang belum bisa diatasi.

    Fallback plan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b merupakan rencana cadangan untuk menggantikan atau mengatasi permasalahan pada rencana cadangan utama (contingency plan) yang akan diberlakukan jika rencana cadangan utama terhadap sebuah permasalahan tidak dapat diselesaikan karena terdapat issues, risks atau permasalahan yang lain.

    Penetapan kondisi fallback plan untuk periode tertentu diputuskan oleh CIO Kementerian Keuangan melalui surat keputusan.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.