PMK Nomor 97/PMK.04/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut
Menimbang
bahwa ketentuan mengenai tatalaksana penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan n1anifes keberangkatan sarana pengangkut, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyeranan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Man}fes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
bahwa untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonon1ian nasional, perlu menyelaraskan k etentuan mengenai manifes kedatangan dan keberangkatan sarana pengangkut sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan penerapan Ekosistem Logistik Nasional (National Logistic Ecosystem/ NLE);
bahwa berdasarkan pertimbangar1 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 A ayat (9) dan Pasal 9A ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyeral1an Pembe1itahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar1 Negara Re,publik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor· 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tan1bahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tal1un 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor· 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nom01· 4661);
Undang-Undang Nom01· 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambal1an Len1baran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor· 158/PMK.04/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1599);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK0l/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktu pemenuhan kewajiban untuk mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima barang (consignee) dalam pemberitahuan RKSP dan pemberitahuan Inward Manifest atau mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pengirim barang (shipper) dalam pemberitahuan Outward Manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 angka 2 berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, ditetapkan secara bertahap oleh Direktur Jenderal.