PMK Nomor 212/PMK.05/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Menimbang
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Unclang-Unclang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbenclaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
bahwa berclasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagi peserta pekerja yang menerima gaji/upah yang bersumber clari Anggaran Pendapatan clan Belanja Negara clan Anggaran Penclapatan clan Belanja Daerah;
bahwa untuk mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pemutakhiran data, tata cara pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan, dan rekonsiliasi dana perhitungan fihak ketiga, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
Mengingat
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 ten tang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6517);
Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor Negara 1862) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1745);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1417);
Catatan
Ketentuan mengenai Dana PFK yang dihimpun untuk s1mpanan tabungan perumahan rakyat yang dibayarkan kepada BP Tapera yang diatur dalam Peraturan Menteri ini mulai dilaksanakan pada saat ketentuan mengenai besaran simpanan tabungan perumahan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai s1mpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagi pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari APBN dan APBD berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.