PMK Nomor 93 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pemerintah
Menimbang
bahwa untuk rnengoptirnalkan irnplernentasi kebijakan pernberian subsidi bunga pinjarnan dalarn rangka penyelenggaraan cadangan pangan pernerintah, perlu rnelakukan penyernpurnaan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nornor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pernberian Subsidi Bunga Pinjarnan dalarn rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pernerin tah;
bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dirnaksud dalarn huruf a, perlu rnenetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nornor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pernberian Subsidi Bunga Pinjarnan dalarn rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pernerintah;
Mengingat
Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nornor 39 Tahun 2008 tentang Kernenterian Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 166, Tarnbahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nornor 4916);
Peraturan Presiden Nornor 57 Tahun 2020 tentang Kernenterian Keuangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor 98);
Peraturan Presiden Nornor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pernerintah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nornor 206);
Peraturan Menteri Keuangan Nornor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kernenterian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1112);
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (4) yang diterbitkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya surat Menteri tersebut.