PMK Nomor 196/PMK.02/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02/2015 telah diatur ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran;
bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK. 02/20 15 ;
bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK. 02/2015 Tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Mengingat
Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 20 10 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 10 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.02 /2015 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
Catatan
Mengubah Lampiran I, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/ PMK.02 /20 15 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Penelaahan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.