PMK Nomor 170/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan atas Sebagian Biaya Konstruksi pada Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.

    Menimbang

    bahwa berdasarkan Pasal 1307 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK. 01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan telah diatur tugas pokok dan fungsi pengelolaan risiko fiskal termasuk pemberian Dukungan Pemerintah berupa Dukungan Kelayakan pada proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha merupakan tugas pokok dan fungsi Direktorat Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur di bawah Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

    bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendara Umum Negara telah diatur mengenai tugas dan fungsi Pembantu Pengguna Anggaran (PPA) terkait Indikasi Kebutuhan Dana Bendahara Umum Negara (BUN) termasuk Indikasi Kebutuhan Dana Dukungan Kelayakan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan U saha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

    Mengingat

    Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.011/2013 tentang Panduan Pemberian Dukungan Kelayakan Atas Sebagian Biaya Konstruksi Pada Proyek Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177 /PMK.02/2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, Dan Penetapan Alokasi Bagian . Anggaran Bendara Umum Negara;

    Catatan

    Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Proyek Kerja Sama yang telah mengajukan Usulan Pemberian Dukungan Kelayakan kepada Komite sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap dapat diteruskan prosesnya oleh Komite berdasarkan Peraturan Menteri ini.

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.