PMK Nomor 108/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 108/PMK.01/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN
PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
bahwa dalam perkembangannya, guna mengakomodir keikutsertaan penyedia barang/jasa orang perorangan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
Mengingat:
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5334);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3A
Proses Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dilakukan terhadap:
Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha,untuk pengadaan barang/pekeraan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya; dan
Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, untuk pengadaan jasa konsultansi.
Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id ;
Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi offline dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan;
Registrasi offline sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan Penyedia Barang/Jasa dengan membawa dokumen terdiri atas:
Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, yakni:
Formulir Keikutsertaan;
Formulir Surat Penunjukan Admin ;
Surat Kuasa;
Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/lzin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing;
Tanda Daftar Perusahaan;
Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan);
Surat Keterangan Domisili;
Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;
Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin ; dan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi/pemilik perusahaan/pejabat berwenang di perusahaan.
Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, yakni:
Formulir Keikutsertaan;
Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);
NPWP;
SPT PPh tahun terakhir;
Sertifikat keahlian;
Surat Keterangan Domisili (surat keterangan tinggal dari RT/ RW setempat); dan
KTP.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d) serta angka 2 butir a) dan butir b) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id ;
Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy , masing-masing 1 (satu) file dalam format PDF;
Pada saat melakukan Registrasi offline :
Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir 1) dan fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir m);
Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 butir a) sampai dengan butir g).
Penyedia Batang/Jasa dapat melakukan penggantian E-mail yang telah didaftarkan dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari:
Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya/Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha; atau
Penyedia yang bersangkutan, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan.
Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen asli dan masih berlaku.
Alasan penggant…