PMK Nomor 108/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 108/PMK.01/2014

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN

    PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pengadaan barang/ jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    bahwa dalam perkembangannya, guna mengakomodir keikutsertaan penyedia barang/jasa orang perorangan dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);

    Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 201 2 Nomor 155, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5334);

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi Dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 139/PMK.01/2012 TENTANG MEKANISME REGISTRASI, VERIFIKASI DAN PENILAIAN KINERJA PENYEDIA BARANG/JASA PADA PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK KEMENTERIAN KEUANGAN.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan, diubah sebagai berikut:

    Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3 A, sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 3A

    Proses Registrasi, Verifikasi, dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa Pemerintah dilakukan terhadap:

    Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha,untuk pengadaan barang/pekeraan konstruksi/jasa konsultansi/jasa lainnya; dan

    Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, untuk pengadaan jasa konsultansi.

    Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 5

    Penyedia Barang/Jasa yang ikut serta dalam Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di Kementerian Keuangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

    Penyedia Barang/Jasa terlebih dahulu melakukan Registrasi secara online pada website www.lpse.depkeu.go.id ;

    Penyedia Barang/Jasa melakukan Registrasi offline dengan datang langsung ke kantor layanan LPSE Kementerian Keuangan;

    Registrasi offline sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan Penyedia Barang/Jasa dengan membawa dokumen terdiri atas:

    Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha, yakni:

    Formulir Keikutsertaan;

    Formulir Surat Penunjukan Admin ;

    Surat Kuasa;

    Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)/lzin Usaha, sesuai dengan bidang masing-masing;

    Tanda Daftar Perusahaan;

    Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahan terakhir (jika ada perubahan);

    Surat Keterangan Domisili;

    Surat Keterangan Fiskal tahun terakhir atau Surat Pajak Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahun terakhir;

    Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 untuk 3 (tiga) bulan terakhir;

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Admin ; dan

    Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direksi/pemilik perusahaan/pejabat berwenang di perusahaan.

    Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan, yakni:

    Formulir Keikutsertaan;

    Formulir Pendaftaran (Form Penyedia);

    NPWP;

    SPT PPh tahun terakhir;

    Sertifikat keahlian;

    Surat Keterangan Domisili (surat keterangan tinggal dari RT/ RW setempat); dan

    KTP.

    Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir d) serta angka 2 butir a) dan butir b) dibuat sesuai format yang dapat diunduh pada website LPSE Kementerian Keuangan di www.lpse.depkeu.go.id ;

    Keseluruhan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c dibuat pula dalam bentuk softcopy , masing-masing 1 (satu) file dalam format PDF;

    Pada saat melakukan Registrasi offline :

    Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir a) sampai dengan butir 1) dan fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 butir m);

    Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan harus memperlihatkan asli dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 butir a) sampai dengan butir g).

    Penyedia Batang/Jasa dapat melakukan penggantian E-mail yang telah didaftarkan dengan dilengkapi alasan penggantian E-mail dari:

    Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan/penerima kuasa dari Pimpinan Perusahaan yang nama penerima kuasanya tercantum dalam akta pendirian atau perubahannya/Kepala Cabang Perusahaan yang diangkat oleh kantor pusat, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk badan usaha; atau

    Penyedia yang bersangkutan, untuk Penyedia Barang/Jasa berbentuk orang perorangan.

    Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan dokumen asli dan masih berlaku.

    Alasan penggant…