PMK Nomor 241/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka optimalisasi pendanaan untuk program pembibitan sapi, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 Tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.05/2009 Tentang Kredit Usaha Pembibitan Sapi;

    Catatan

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.