PMK Nomor 54/PMK.01/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 54 /PMK.01/2007

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.01/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja, objektivitas pola mutasi, kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan, dipandang perlu melakukan penataan organisasi Biro Kepegawaian, Sekretariat Jenderal;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 94 Tahun 2006;

    Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2007;

    Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;

    Memperhatikan:

    Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam surat Nomor B/1386/M.PAN/05/2007 tanggal 31 Mei 2007;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 131/PMK.0l/2006 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 7

    Sekretariat Jenderal terdiri dari:

    Biro Perencanaan dan Keuangan;

    Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan;

    Biro Hukum;

    Biro Sumber Daya Manusia;

    Biro Hubungan Masyarakat;

    Biro Perlengkapan;

    Biro Umum;

    Biro Bantuan Hukum."

    Ketentuan BAB III Bagian Keenam Pasal 69 sampai dengan 91 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Bagian Keenam Biro Sumber Daya Manusia Pasal 69

    Biro Sumber Daya Manusia yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan dan mengkoordinasikan penyiapan pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Pasal 70

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Biro SDM menyelenggarakan fungsi:

    penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, penyusunan formasi, pelaksanaan pengadaan, penempatan dan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil, serta pelaksanaan evaluasi kegiatan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan;

    pengembangan sumber daya manusia Departemen Keuangan;

    pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMPEG) Departemen Keuangan;

    pengelolaan naskah dan dokumen pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;

    penyelesaian mutasi pangkat dan pensiun pegawai di lingkungan Departemen Keuangan;

    penyiapan koordinasi penerapan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, penegakan disiplin dan penyelesaian kasus kepegawaian, pemberhentian pegawai, penyelesaian administrasi umum, dan pengelolaan kesejahteraan pegawai.

    Pasal 71

    Biro SDM terdiri dari:

    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia;

    Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia;

    Bagian Pengelolaan Data dan Informasi Sumber Daya Manusia;

    Bagian Mutasi Pangkat dan Pensiun;

    Bagian Penegakan Disiplin dan Administrasi Umum;

    Kelompok Jabatan Fungsional.

    Pasal 72

    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia, formasi, pengadaan pegawai, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.

    Pasal 73

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:

    penyiapan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM;

    penyiapan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan;

    penyiapan pengalokasian pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, serta evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.

    Pasal 74

    Bagian Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia terdiri dari:

    Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia;

    Subbagian Formasi dan Penyaringan;

    Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia.

    Pasal 75

    Subbagian Perencanaan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan dan penyusunan Rencana Strategis, Rencana Kerja, Rencana Kerja Tahunan, Penetapan Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Biro SDM.

    Subbagian Formasi dan Penyaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan formasi dan penyaringan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Departemen Keuangan.

    Subbagian Penempatan dan Evaluasi Pelaksanaan Kebijakan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penempatan pegawai baru, pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan sumber daya manusia di lingkungan Departemen Keuangan.

    Pasal 76

    Bagian Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan assessment center dan psikotes serta penyiapan mutasi jabatan pegawai, pengembangan standar dan pengawasan kinerja, koordinasi pendidikan dan pelatihan, pemberian penghargaan dan tanda jasa, dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Jenderal.

    Pasal 77

    Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dima…