PMK Nomor 148/PMK.04/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ Pmk.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 148/PMK.04/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/ PMK.04/ 2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    Mengingat bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 125/PMK.04/2007 TENTANG AUDIT KEPABEANAN.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/ PMK.04/ 2007 tentang Audit Kepabeanan diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 15

    LHA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 digunakan sebagai dasar:

    penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;

    penetapan pejabat bea dan cukai; dan/atau

    penerbitan surat tindak lanjut.

    Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan/atau penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan dalam hal terdapat kekurangan dan/ atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/ atau sanksi administrasi berupa denda.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 4 September 2009

    MENTERI KEUANGAN,

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 4 September 2009

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ANDI MATTALATTA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 287