PMK Nomor 171/PMK.02/2010 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat.
Menimbang
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 telah diatur mengenai tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat;
bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi perumahan melalui kredit pemilikan rumah sederhana sehat, Menteri Negara Perumahan Rakyat melalui Surat Nomor: 115/M/PR.01.05/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010, telah menyampaikan usulan perubahan Kuasa Pengguna Anggaran kegiatan dimaksud, yang semula Sekretaris Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Deputi Menteri Negara Perumahan Rakyat Bidang Pembiayaan;
bahwa untuk mengakomodir usulan Menteri Negara Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
Mengingat
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Perumahan Melalui Kredit Pemilikan Rumah Sederhana Sehat;
Catatan
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.