PMK Nomor 155/PMK.06/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 155/PMK.06/2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN
TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka optimalisasi pengurusan Piutang Negara dan efektivitas pelaksanaan tugas Panitia Urusan Piutang Negara, dipandang perlu untuk melakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4652);
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2006 tentang Panitia Urusan Piutang Negara;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.07/2005 tentang Tata Cara Pengajuan Usul, Penelitian, dan Penetapan Penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.07/2005 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.01/2009 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 122/PMK.06/2007 TENTANG KEANGGOTAAN DAN TATA KERJA PANITIA URUSAN PIUTANG NEGARA.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.06/2007 tentang Keanggotaan dan Tata Kerja Panitia Urusan Piutang Negara, diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Panitia mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Piutang Negara yang telah diserahkan pengurusannya oleh instansi pemerintah atau badan usaha yang secara langsung atau tidak langsung dikuasai negara berdasarkan suatu peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Piutang badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
piutang yang pengurusannya telah diserahkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah; dan
piutang yang pengurusannya telah diserahkan setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah, namun terbatas pada:
piutang Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD) sektor perbankan dan nonperbankan atau badan usaha yang sebagian besar modalnya dimiliki oleh BUMN/BUMD, yang dananya bersumber dari pemerintah dengan pola channeling atau risk sharing ; dan
piutang BUMN/BUMD nonperbankan.
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia berwenang:
menerbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N), Surat Penolakan Pengurusan Piutang Negara, dan Surat Pengembalian Pengurusan Piutang Negara;
membuat Pernyataan Bersama (PB) dan Surat Pemberitahuan Perubahan Besaran Piutang Negara;
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Jumlah Piutang Negara (PJPN) dan Surat Pemberitahuan Koreksi/Perubahan Besaran Piutang Negara;
menerbitkan Surat Paksa (SP);
menerbitkan Surat Perintah Penyitaan (SPP);
meminta Sita Persamaan;
menerbitkan Surat Perintah Pengangkatan Penyitaan (SPPP);
menerbitkan Surat Perintah Penjualan Barang Sitaan (SPPBS);
menyetujui/ menolak Penjualan tanpa melalui lelang dan Penebusan;
menetapkan Nilai Limit Lelang, nilai Penjualan tanpa melalui lelang, nilai Penebusan dengan nilai di bawah hak tanggungan, dan nilai Penebusan jaminan yang tidak diikat dengan sempurna atau tidak ada pengikatan;
menerbitkan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Lunas (SPPNL) dan Surat Pernyataan Pengurusan Piutang Negara Selesai (SPPNS);
menerbitkan Surat Penetapan Piutang Negara Untuk Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT);
menyetujui/menolak penarikan pengurusan Piutang Negara;
menyetujui/menolak rencana Paksa Badan, meminta izin Paksa Badan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, menerbitkan Surat Perintah Paksa Badan, menerbitkan Surat Perintah Perpanjangan Paksa Badan, menerbitkan Surat Izin Keluar dari Tempat Paksa Badan, dan menerbitkan Surat Perintah Pembebasan Paksa Badan;
dihapus;
menetapkan kembali PSBDT menjadi piutang aktif;
menetapkan Piutang Negara Telah Dihapuskan secara Mutlak (PTDM); dan
meminta izin kepada Gubernur Bank Indonesia untuk memperoleh keterangan dari bank mengenai simpanan nasabah.
Kewenangan menerima pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi piutang Instansi Pemerintah, piutang BUMN/BUMD yang dananya bersumber dari pemerintah dengan pola channeling atau…