PMK Nomor 136/PMK.05/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tatacara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 136/PMK.05/2006

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.05/2006 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka pemanfaatan alokasi anggaran Dana Dukungan Infrastruktur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) Tahun 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 , telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur;

    bahwa mengingat untuk penyediaan, pencairan, dan pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur masih diperlukan adanya pengaturan mengenai pembukaan suatu rekening antara oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dan Rekening Induk Dana Investasi oleh Kepala Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah guna menampung Dana Dukungan Infrastruktur, maka dipandang perlu untuk menyempurnakan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/KMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur;

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

    Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);

    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4571) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4653);

    Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4406);

    Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);

    Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4418);

    Keputusan Presiden Nomor 20/ P Tahun 2005;

    Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2005 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2005 tentang Pengelolaan Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.02/2005 tentang Petunjuk Penyusunan, Penelaahan, Pengesahan dan Revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.01/2006;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 119/PMK.05/2006 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN, DAN PENGELOLAAN DANA DUKUNGAN INFRASTRUKTUR.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pengelolaan Dana Dukungan Infrastruktur diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 1 butir 8 diubah dan menambahkan butir 11 sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

    Dana Dukungan Infrastruktur adalah dana yang disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam rangka penyediaan infrastruktur yang dipergunakan sebagai dana bergulir dalam bentuk pola kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha.

    Satuan Kerja Sementara Badan Investasi Pemerintah adalah satuan kerja sementara di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    Kementerian Negara/ Lembaga adalah kementerian negara/ lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.

    Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pimpinan kementerian/ lembaga yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi sektor infrastruktur sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Badan Layanan Umum Kementerian/Lembaga Teknis, yang selanjutnya disebut BLU Teknis, adalah satuan kerja di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

    Badan Usaha adalah badan usaha swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan badan lain yang ditetapkan oleh Pemerintah.

    Rekening Bendahara Umum Negara Nomor 502.000000, yang…