PMK Nomor 102/PMK.07/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata\r Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Menimbang
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (5) Un.dang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten.tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 ten.tang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak rokok, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunif a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 ten.tang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ten.tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
Peraturan Menteri Keuangan Nomcir 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok;
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.