PMK Nomor 123/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan.
Menimbang
bahwa dalam rangka mendorong penyelesaian piutang negara pada petani peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 15/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
bahwa guna meningkatkan kedayagunaan dan kehasilgunaan pelaksanaan penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan dan untuk menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait dengan rekonsiliasi transaksi dan saldo penerusan pinjaman dan kredit program serta pengelolaan rekening Perusahaan I_nti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, dipandang perlu untuk mengubah beberapa ketentuan penyelesaian Piutang Negara pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.05/2012 Tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 15/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan;
Catatan
Pada saat Peraturan Menteri nu mulai berlaku, perjanjian kerjasama yang telah dibuat antara Pemerintah dengan Bank Penyalur sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku dan wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri nomor 115/PMK.05/2012 tentang Penyelesaian Piutang Negara Pada Petani Peserta Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Dan Eks Unit Pelaksana Proyek Perkebunan dan Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan