PMK Nomor 149/PMK.02/2009 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 149/PMK.02/2009

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN

    PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU

    DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

    MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 telah diatur ketentuan mengenai pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;

    bahwa untuk menyempurnakan ketentuan pembayaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 115/PMK.02/2009 TENTANG PELAKSANAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN MENTERI DAN PEJABAT TERTENTU.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 10

    Dalam rangka pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan, Menteri Keuangan setiap tahun membayar iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu Kepada PT Askes (Persero).

    Iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tingkat risiko kesehatan, biaya loading factor dan manfaat yang diterima oleh Menteri dan Pejabat Tertentu.

    Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh wakil-wakil dari Departemen Keuangan dan PT Askes (Persero).

    Besaran iuran jaminan pemeliharaan kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau ulang secara periodik setiap tahunnya.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 10 September 2009

    MENTERI KEUANGAN,

    SRI MULYANI INDRAWATI

    Diundangkan di Jakarta

    Pada tanggal 10 September 2009

    MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

    ANDI MATTALATTA

    BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 292