PMK Nomor 169/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara \r Penagihan Bea Masuk dan /Atau Cukai.

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai tata cara penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;

    bahwa untuk mengatur ketentuan mengenai penagihan kekurangan Cukai sebagai akibat kenaikan golongan Pengusaha Pabrik dan/atau penggolongan harga jual eceran per batang atau gram, menyesuaikan pihak yang melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau, dan melakukan optimalisasi kegiatan penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai kepada Penanggung Bea Masuk dan/atau Cukai, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan mengenai tata cara penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai sebagaimana dimaksud dalam huruf a;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai;

    Mengingat

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.04/2013 tentang Tata Cara Penagihan Bea Masuk dan/atau Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1003);

    Catatan

    Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia