PMK Nomor 228/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.010/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN
USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pengawasan kesehatan keuangan usaha asuransi dan usaha reasuransi dengan prinsip syariah, dipandang perlu melakukan penyempurnaan beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3506) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 212, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4954);
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 11/PMK.010/2011 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN USAHA ASURANSI DAN USAHA REASURANSI DENGAN PRINSIP SYARIAH.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi Dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah, diubah sebagai berikut:
Ketentuan huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf g Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Penilaian atas Kekayaan Yang Diperkenankan dalam bentuk investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut:
deposito pada Bank, berdasarkan nilai nominal;
saham syariah, berdasarkan nilai pasar dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir di bursa efek;
sukuk atau obligasi syariah, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
Surat Berharga Syariah Negara, berdasarkan nilai pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah memperoleh izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, berdasarkan nilai pasar;
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh negara selain Negara Republik Indonesia, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
surat berharga syariah yang diterbitkan oleh lembaga multinasional yang Negara Republik Indonesia menjadi salah satu anggota atau pemegang sahamnya, berdasarkan nilai pasar yang ditetapkan oleh lembaga penilaian harga efek yang telah diakui secara internasional;
reksa dana syariah, berdasarkan nilai aktiva bersih;
efek beragun aset syariah yang diterbitkan berdasarkan kontrak investasi kolektif efek beragun aset syariah yang telah mendapat pernyataan efektif dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, berdasarkan nilai pasar;
pembiayaan melalui mekanisme kerjasama dengan pihak lain dalam bentuk pembelian pembiayaan (refinancing) syariah, berdasarkan nilai sisa pembiayaan setelah dikurangi penyisihan untuk pembiayaan tak tertagih (net performing loan) ; dan
emas murni, berdasarkan nilai pasar.
Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 18 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18
Kewajiban dalam bentuk penyisihan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 meliputi:
penyisihan kontribusi untuk produk-produk yang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya tidak dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis;
penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau hak untuk produk-produk yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun atau berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun yang syarat dan kondisi polisnya dapat dinegosiasikan kembali pada setiap ulang tahun polis; dan
penyisihan klaim.
Pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib memperhitungkan seluruh penerimaan dan pengeluaran yang dapat terjadi di masa yang akan datang dengan menggunakan asumsi estimasi sentral ditambah dengan marjin risiko.
(2a)
Pembentukan penyisihan kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mulai diberlakukan untuk laporan keuangan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014.
Pembentukan penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dihitung berdasarkan Kontribusi Neto sesuai dengan proporsi jumlah hari sampai dengan polis berakhir (proporsional harian).
Pembentukan penyisihan kontribusi yang belum menjadi pendapatan atau hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk polis kumpulan yang tidak dapat diketahui rincian berlakunya pertanggungan untuk setiap anggota kumpulan, dapat dihitung berdasarkan Kontribusi Neto sesuai dengan proporsi jumlah bulan sampai dengan polis berakhi…