PMK Nomor 30/PMK.08/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 30/PMK.08/2008

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 108/PMK.08/2007 TENTANG SISTEM DEALER UTAMA MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pelaksanaan Sistem Dealer Utama, perlu dilakukan perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama;

    Mengingat:

    Keputusan Presiden Nomor 20/P tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 108/PMK.08/2007 TENTANG SISTEM DEALER UTAMA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf d dihapus, ayat (3) diubah, diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b), ayat (4) dihapus sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 6

    Kewajiban Dealer Utama adalah sebagai berikut:

    Menyampaikan penawaran pembelian pada setiap Lelang Surat Utang Negara;

    Dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan melaksanakan perdagangan jual atau beli Surat Utang Negara minimum 2,00% (dua perseratus) dari total volume perdagangan transaksi jual maupun transaksi beli Surat Utang Negara seri benchmark dalam mata uang rupiah;

    Melakukan kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah ( two-way prices) seri benchmark setiap Hari Kerja selama 1 (satu) tahun yang berupa kuotasi harga yang siap dieksekusi dan kuotasi harga indikatif, dengan ketentuan:

    kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah ( two-way prices ) Seri benchmark yang siap dieksekusi dilaksanakan dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 15 Desember dengan jumlah total minimum Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) per hari per seri.

    kuotasi harga Surat Utang Negara dua arah ( two-way prices) Seri benchmark indikatif dilaksanakan dalam hal:

    kewajiban sebagaimana dimaksud pada huruf c butir 1) telah dipenuhi; atau

    kuotasi dilaksanakan dari tanggal 16, Desember sampai dengan 31 Desember.

    Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf c butir 1) dan 2) dilaksanakan dengan rentang harga maksimum:

    Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo sampai dengan 5 (lima) tahun sebesar 35 (tiga puluh lima) basis point.

    Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun sebesar 50 (lima puluh) basis point.

    Surat Utang Negara yang berjangka waktu jatuh tempo di atas 10 (sepuluh) tahun sebesar 60 (enam puluh) basis point.

    Dihapus.

    Menyampaikan laporan bulanan secara tertulis paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah akhir bulan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang mengenai posisi kepemilikan dan kegiatan perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder.

    Perhitungan kewajiban perdagangan Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b adalah sebagaimana contoh perhitungan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama yang merupakan electronic trading platform yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

    (3a)

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman penggunaan infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

    (3b)

    Dalam hal infrastruktur perdagangan Sistem Dealer Utama tidak berfungsi, penyampaian kewajiban kuotasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang.

    Dihapus.

    Hak Dealer Utama adalah sebagai berikut:

    Memperoleh hak eksklusif untuk mengikuti lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan lelang pembelian kembali Obligasi Negara ( buyback dan debt switch) ;

    Memperoleh hak eksklusif untuk mendapatkan fasilitas peminjaman Surat Utang Negara dari Menteri Keuangan;

    Memperoleh nilai tambah dalam seleksi menjadi Agen Penjual Obligasi Negara Ritel (ORI); dan

    Memperoleh informasi tertentu dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang terkait dengan kebijakan dan operasional pengelolaan utang."

    Ketentuan Pasal 19 ayat (3) diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5) sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 19

    Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang melaksanakan evaluasi terhadap Dealer Utama yang mencakup:

    Kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan

    Aktivitas Dealer Utama dalam lelang Surat Utang Negara di pasar perdana, yang paling sedikit memenangkan 2,00% (dua perseratus) dari total indikatif penerbitan Surat Utang Negara dalam setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan.

    Dalam hal pada saat lelang, target indikatif penerbitan SUN lebih besar dari total yang dimenangkan, maka perhitungan aktivitas Dealer Utama dalam lelang Surat Utang Negara di pasar perdana tersebut menggunakan total yang dimenangkan.

    Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 19 ayat (1) huruf b dilaksanakan setiap kurun waktu 3 (tiga) bulan selama periode 1 (satu) tahun, yaitu:

    tanggal 1 Januari s.d. 31 Maret, dilakukan evaluasi pada bulan April;

    tanggal 1 April s.d. 30 Juni, dilakukan evaluasi pada bulan Juli;

    tanggal 1 Juli s.d. 30 September, dilakukan evaluasi pada bulan Oktober;

    tanggal 1 Oktober s.d. 31 Desember, dilakukan evaluasi pada bulan Januari.

    Evaluasi pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sesuai contoh evaluasi dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Dalam hal penunjukan Dealer Utama dilakukan pada periode evaluasi, maka evaluasi penghitungan aktivitas Dealer Utama untuk pertama kali dalam pelaksanaan kewajiban Dealer Utama sebagaimana dimaksud dalam:

    Pasal 6 ayat (1) h…