PMK Nomor 134/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 134/PMK. 02/2012
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
bahwa sehubungan dengan adanya penambahan dan perubahan nomenklatur bagian anggaran Kementerian Negara/Lembaga pada klasifikasi organisasi dan perubahan ruang lingkup serta terminologi pada klasifikasi fungsi dan klasifikasi jenis belanja, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010 ;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran, diubah sebagai berikut:
Mengubah Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Mengubah ketentuan mengenai Fungsi Perumahan dan Pemukiman, Fungsi Pariwisata dan Budaya, dan Fungsi Pendidikan dalam Klasifikasi Fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kode
Fungsi dan Sub Fungsi
Perumahan dan Fasilitas Umum
01
Pengembangan Perumahan
02
Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
03
Penyediaan Air Minum
04
Penerangan Jalan
05
Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
90
Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
Pariwisata
01
Pengembangan Pariwisata
03
Pembinaan Penerbitan dan Penyiaran
04
Penelitian dan Pengembangan Pariwisata
90
Pariwisata Lainnya
Pendidikan
01
Pendidikan Anak Usia Dini
02
Pendidikan Dasar
03
Pendidikan Menengah
04
Pendidikan Non Formal dan Informal
05
Pendidikan Kedinasan
06
Pendidikan Tinggi
07
Pelayanan Bantuan Terhadap Pendidikan
08
Pendidikan Keagamaan
09
Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Kebudayaan
10
Pembinaan Kepemudaan dan Olahraga
11
Pengembangan Budaya
90
Pendidikan Lainnya
Mengubah ketentuan mengenai Fungsi Perumahan dan Pemukiman, Fungsi Pariwisata dan Budaya, dan Fungsi Pendidikan dalam Penjelasan tentang Klasifikasi Fungsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.02/2011 tentang Klasifikasi Anggaran, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Kode
Fungsi dan Sub Fungsi
Perumahan dan Fasilitas Umum
06.01
Pengembangan Perumahan
•
Administrasi perumahan, peningkatan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengembangan perumahan, peraturan standar perumahan;
•
Perumahan pengganti perumahan kumuh, penyediaan tanah, pengembangan perumahan untuk orang cacat;
•
Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai perumahan;
•
Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung pengembangan, peningkatan, dan pemeliharaan atas penyediaan perumahan.
Tidak termasuk:
•
Peraturan dan standar konstruksi (04.07); dan
•
Bantuan uang dan barang untuk perumahan (11.07).
06.02
Pemberdayaan Komunitas Fasilitas Umum
•
Administrasi fasilitas umum, dan peraturan pendukung fasilitas umum lainnya;
•
Perencanaan untuk fasilitas umum baru dan yang direhabilitasi, perencanaan pengembangan fasilitas umum;
•
Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik mengenai fasilitas umum.
06.03
Penyediaan Air Minum
•
Administrasi, penyediaan air minum, pengawasan, dan pengaturan mengenai penyediaan air minum;
•
Konstruksi dan operasi dari sistem pendukung penyediaan air minum;
•
Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi, dan statistik penyediaan air minum;
•
Hibah, pinjaman, atau subsidi untuk mendukung operasi, konstruksi, pemeliharaan ataupun peningkatan sistem penyediaan air minum.
06.04
Penerangan Jalan
•
Administrasi penerangan jalan, pengembangan, dan pengaturan tentang standarisasi penerangan;
•
Instalansi, operasi, pemeliharaan, peningkatan, dan lain-lain untuk penerangan jalan.
Tidak termasuk penerangan untuk jalan bebas hambatan (04.08).
06.05
Penelitian dan Pengembangan Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
•
Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya;
•
Administrasi dan operasi dari lembaga pemerintah dalam penelitian terapan dan pengembangan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya.
Tidak termasuk penelitian dasar dan pengembangan IPTEK (01.04).
06.90
Perumahan dan Fasilitas Umum Lainnya
•
Administrasi, operasi atau dukungan dalam kebijakan, perencanaan, program, dan anggaran yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya;
•
Penyiapan dan penegakan peraturan dan standarisasi yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum lainnya;
•
Penyiapan dan penyebaran informasi, dokumentasi dan statistik mengenai perumahan dan fasilitas umum lainnya.
Termasuk administrasi, operasi ataupun dukungan yang berhubungan dengan perumahan dan fasilitas umum yang tidak dapat diklasifikasikan dalam 06.01 s.d. 06.05.
Pariwisata
08.01
Pengembangan Pariwisata
•
Operasi atau dukungan untuk fasilitas pariwisata;
•
Penyelenggaraan even pariwisata;
•
Hibah, pinjaman, atau subsidi dalam rangka promosi pariwisata.
Termasuk perayaan lokal,…