PMK Nomor 86/PMK.05/2007 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tatacara Pengajuan Tagihan dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyar

    Menimbang

    bahwa dalam rangka percepatan pembayaran tagihan nasabah penyimpan 5 (lima) Bank Perkreditan Rakyat yaitu Koperasi BPR Setia Jaya, PT BPR Arthadibyaguna, PT BPR Berlian Sejati, PT BPR Palapa Nusaraya, dan Koperasi BPR Swasembada, dipandang perlu memberikan batasan waktu dalam pelaksanaan pembayaran tagihan tersebut;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 Tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan Dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat;

    Mengingat

    Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 06/PMK.05/2006 tentang Tata Cara Pengajuan Tagihan Dan Pembayaran Simpanan Nasabah Bank Perkreditan Rakyat;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 85/KMK.01/2006 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Penanganan Penyelesaian Tugas-Tugas Tim Pemberesan Badan Penyehatan Perbankan Nasional, Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah, Dan Penjaminan Pemerintah Terhadap Kewajiban Pembayaran Bank Perkreditan Rakyat, sebagaimana telah diperpanjang masa kerjanya dan diubah susunan keanggotaan, struktur organisasi, dan tugasnya dengan Keputus an Menteri Keuangan Nomor 109/ KMK.01/ 2007;