PER Nomor PER-10/PJ/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menyelaraskan kebijakan penyediaan layanan perpajakan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait Kebijakan Keuangan Negara untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Arahan Presiden terkait Pemberdayaan UMKM, perlu memperluas cakupan layanan yang dapat disediakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;

    bahwa berdasarkan Surat Edaran Nomor SE-4/MK.1/2020 tentang Imbauan Tindak Lanjut Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Keuangan, diperlukan relaksasi dalam pemenuhan tenggat waktu penyelesaian aplikasi perpajakan oleh Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang memerlukan koordinasi dan pertemuan fisik dengan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

    bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.02/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, tugas perumusan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi, termasuk pengelolaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan berada pada Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2019 tentang Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan;