PER Nomor PER-12/BC/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-37/BC/2017 Tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau

    Menimbang

    bahwa pelaksanaan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau;

    bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan tertib administrasi di bidang cukai, serta untuk mengakomodir perkembangan teknologi dan selera konsumen berupa hasil pengolahan tembakau lainnya, diperlukan pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan tata cara penetapan tarif cukai hasil tembakau;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.

    Mengingat

    Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-37 /BC/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.