PER Nomor PER-24/BC/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 Tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai

    Menimbang

    bahwa tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;

    bahwa untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan audit kepabeanan dan audit cukai, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata laksana audit kepabeanan dan audit cukai;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-35/BC/2017 tentang Tatalaksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;