PER Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut
Tentang
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-9/BC/2025
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-22/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MELALUI BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Menimbang :
bahwa ketentuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang penumpang dan awak sarana pengangkut ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
bahwa ketentuan mengenai ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang dan awak sarana pengangkut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan, memberikan kepastian, dan penyelarasan proses bisnis dalam kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1900) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 371);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2021 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 314);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1087);
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-22/BC/2023 TENTANG TATA LAKSANA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITETAPKAN SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS MELALUI BARANG YANG DIBAWA OLEH PENUMPANG DAN AWAK SARANA PENGANGKUT.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-22/BC/2023 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Melalui Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut, diubah sebagai berikut:
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Barang yang dibawa oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean.
Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
disampaikan secara tertulis; atau
dilakukan secara lisan
Pemberitahuan Pabean secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan dengan menggunakan:
Customs Declaration; atau
Pemberitahuan Pabean pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas.
Pemberitahuan Pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan:
memilih jalur pelayanan pengeluaran barang, yaitu Jalur Hijau atau Jalur Merah; dan/atau
menyampaikan pernyataan secara lisan kepada Pejabat Bea dan Cukai atas barang bawaannya, dalam hal melalui Jalur Merah.
Penyampaian pemberitahuan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan:
oleh Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut tertentu; dan/atau
pada tempat tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Ketentuan lebih lanjut atas penyampaian Pemberitahuan Pabean secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Ketentuan ayat (3) Pasal 8 diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Ketentuan penjaluran atas Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), terdiri atas:
Jalur Merah, dalam hal Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut membawa barang berupa:
barang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dengan nilai pabean…