PER Nomor PER-11/BC/2024 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor
Menimbang
bahwa petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-1/BC/2023 ;
bahwa sehubungan dengan pemanfaatan Alat Pemindai Peti Kemas dalam rangka peningkatan pelayanan dan pengawasan kepabeanan serta penyempurnaan mekanisme pemeriksaan fisik barang, perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaan pemeriksaan fisik barang Impor;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
Mengingat
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.04/2022 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1240);
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER1/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Fisik Barang Impor;
Catatan
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku pada tanggal 5 November 2024.