PER Nomor PER-25/BC/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang

    Menimbang

    bahwa ketentuan mengenai tata laksana penelitian ulang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;

    bahwa untuk lebih meningkatkan efektivitas pelaksanaan penelitian ulang menyempumakan ketentuan mengenai tata laksana penelitian ulang;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-08/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang;