PMK Nomor 199/PMK.08/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama.
Menimbang
bahwa Peraturan 134/PMK.08/2013 Menteri Keuangan tentang Dealer Utama Nomor belum mengakomodir pertimbangan-pertimbangan yang diperlukan dalam hal akan mencabut penunjukan Dealer Utama khususnya terkait tidak terpenuhinya kewajiban Dealer Utama dan hasil evaluasi kinerja tahunan Dealer Utama;
bahwa untuk memberikan kepastian hukum terkait pencabutan penunjukan Dealer Utama dan penerapan penghitungan pelanggaran atas kewajiban Dealer Utama untuk pengenaan surat peringatan diperlukan perubahan atas Peraturan 134/PMK.08/2013;
bahwa berdasarkan Menteri Keuangan Nomor pertim bang an se bagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 tentang Dealer Utama;
Mengingat
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, Dan Publikasi Informasi Atas Pengelolaan Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4590);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209 /PMK.08/2009 tentang Lelang Pembelian Kembali Surat Utang Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.08/2013 ten tang Dealer Utama
Catatan
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerin tahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.