KMK Nomor 273/KMK.04/1995 Tahun 1995 tentang Perubahan atas Lampiran Iii (Tiga), Iv (Empat), V (Lima), Vi (Enam), Kepmenkeu No. 174/KMK.04/93 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sebagaimana Telah Beberapa Kali [...]
Menimbang
bahwa penentuan Klasifikasi Nilai Jual Objek Pajak Usaha Bidang Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, Perikanan dan Peternakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan nilai jual sekarang;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu mengubah lampiran III (tiga), IV (empat), V (lima) dan VI (enam) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 174/KMK.04/1993 tanggal 20 Februari 1993 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 196/KMK.04/1994 dengan Keputusan Menteri Keuangan.