Keppres Nomor 58 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978

    Tentang

    KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 58 TAHUN 1984

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    bahwa untuk lebih meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pelaksana Pasar Modal (BAPEPAM), dan tugas sehari-hari Ketua BAPEPAM pada khususnya, dipandang perlu menyempurnakan susunan organisasi BAPEPAM dengan menambah seorang wakil ketua;

    Mengingat :

    Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;

    Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 tentang Pasar Modal;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 52 TAHUN 1976 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 37 TAHUN 1978.

    Pasal I

    Mengubah ketentuan Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1976 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1978 sehingga berbunyi sebagai berikut:

    BAPEPAM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.

    Dalam memimpin BAPEPAM, Ketua bertugas:

    memimpin BAPEPAM sesuai dengan kebijaksanaan yang telah digariskan, dan membina aparatur BAPEPAM agar berdaya guna dan berhasil guna;

    membuat ketentuan pelaksanaan teknis di bidang pasar modal yang secara fungsional menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta berdasarkan peraturan perundangundangan yang berlaku.

    Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Ketua BAPEPAM dibantu seorang wakil ketua yang bertugas dan bertanggung jawab kepadanya dalam:

    membina dan mengembangkan administrasi BAPEPAM yang efektif dan efisien;

    tugas-tugas lain sesuai dengan petunjuk Ketua."

    Pasal II

    Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 4 Oktober 1984

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    ttd.

    SOEHARTO