KEP Nomor 334 Tahun 2026 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2397 TAHUN 2025 TENTANG INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 334 TAHUN 2026

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2397 TAHUN 2025 TENTANG INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Program Minyak Goreng Rakyat, telah ditetapkan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat;

    bahwa untuk memberikan kepastian bagi produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit dalam pelaksanaan ketentuan insentif hak ekspor sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyesuaikan besaran angka pengali hak ekspor;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Keputusan Menteri Perdagangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat;

    Mengingat:

    Peraturan Presiden Nomor 168 Tahun 2024 tentang Kementerian Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 364);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 53);

    Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 1047);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 2397 TENTANG INSENTIF HAK EKSPOR ATAS PEMENUHAN KEBUTUHAN DALAM NEGERI (DOMESTIC MARKET OBLIGATION) MINYAK GORENG RAKYAT

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat diubah sebagai berikut:

    Ketentuan dalam Diktum KESATU diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    KESATU

    Menetapkan insentif hak ekspor atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) Minyak Goreng Rakyat, berupa:

    Angka Faktor Pengali Kemasan;

    Angka Faktor Pengali Regional; dan

    Angka Faktor Pengali Distribusi melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai Distributor Lini 1.

    Ketentuan dalam Diktum KEEMPAT diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    KEEMPAT

    Angka Faktor Pengali Distribusi diberikan kepada Produsen dan/atau eksportir produk turunan kelapa sawit atas pemenuhan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) dengan besaran 1,2 (satu koma dua) untuk pendistribusian Minyak Goreng Rakyat melalui Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan sebagai Distributor Lini I.

    Lampiran Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2397 Tahun 2025 tentang Insentif Hak Ekspor atas Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) Minyak Goreng Rakyat, diubah sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

    Pasal II

    Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 19 Februari 2026

    MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    BUDI SANTOSO