PMK Nomor 145/PMK.04/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Dan Penyetoran Penerimaan Negara dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan dalam Negeri
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 145/PMK.04/2006
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 84/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA
PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN
NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN
NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI
BUATAN DALAM NEGERI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka penyesuaian Mata Anggaran Penerimaan (MAP) dan efisiensi pelayanan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor, penerimaan cukai atas Barang Kena Cukai, dipandang perlu menyederhanakan format surat setoran;
bahwa dalam rangka memudahkan wajib bayar menyetorkan penerimaan negara maka penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan di Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi di setiap tempat atau melalui electronic banking (e-banking) setiap saat;
bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
Mengingat:
Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana pembayaran dan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor dan penerimaan negara atas barang kena cukai buatan dalam negeri;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara.
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara;
Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara;
Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.
Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak;
Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor;
Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;
Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara;
Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;
Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi;
Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP.
SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
SSCP adalah Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau;
BPPCP adalah Bukti Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor.
Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau.
Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa.
Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.
Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan melakukan pembayaran Penerimaan Negara di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang terhubung dengan MPN;
(1a)
Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui loket atau
e-banking .
Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.
Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dapat dilakukan melalui:
KPBC dalam hal:
tidak terdapat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean; atau
impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.
PT.Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.
Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.
Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b…