PMK Nomor 97/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 97/PMK.03/ 2005

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN,

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme seorang kuasa dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak tersebut;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 1

    Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

    menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis apajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;

    memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan

    tidak pernah dihukum karena melakukan tondak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.”

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2005

    MENTERI KEUANGAN,

    JUSUF ANWAR

    LAMPIRAN I

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

    97 / PMK.03 / 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

    576 / KMK.04 / 2000 TENTANG PERSYARATAN

    SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN

    MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN

    PERUNDANGAN - UNDANGAN PERPAJAKAN

    CONTOH SURAT KUASA UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

    SURAT KUASA

    Nomor: …………. tanggal …………. (1)

    Yang bertanda tangan dibawah ini:

    Nama Lengkap

    :

    …………………………………………………………

    (2)

    A l a m a t

    :

    …………………………………………………………

    (3)

    Nomor KTP

    :

    …………………………………………………………

    (4)

    Dengan ini memberikan kuasa kepada Konsultan Pajak:

    Nama Lengkap

    :

    ………………………………………………………….

    (6)

    A l a m a t

    :

    ………………………………………………………….

    (7)

    No. Izin Praktek

    :

    ………………………………………………………….

    (9)

    Nomor KTP

    :

    ………………………………………………………….

    (10)

    Untuk memberikan jasa Konsultasi Pajak, berupa …………………………….

    (11)

    ………………………………………………………………………………………………………….

    ………………………………………………………………………………………..

    berkenaan dengan jenis pajak ………….

    (12)

    Tahun/Masa Pajak ………

    (13)

    Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

    Yang Menerima Kuasa,

    Yang Memberi Kuasa,

    Meterai Rp. 6.000

    ……………………...

    (14)

    ………………………….

    (15)

    PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT KUASA UNTUK

    WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI

    NO

    KETERANGAN

    CARA PENGISIAN

    1.

    Nomor dan Tanggal

    Diisi sesuai dengan nomor Surat Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal pembuatan Surat Kuasa.

    2.

    Nama Lengkap

    Diisi sesuai dengan nama yang ada pada KTP Wajib Pajak.

    3.

    Alamat

    Diisi sesuai dengan alamat terakhir Wajib Pajak.

    4.

    Nomor KTP

    Diisi sesuai dengan nomor KTP yang masih berlaku.

    5.

    NPWP

    Diisi sesuai dengan nomor NPWP pada KPP terkait.

    6.

    Nama Lengkap

    Diisi sesuai dengan nama yang ada pada KTP Konsultan Pajak.

    7.

    Alamat

    Diisi sesuai dengan alamat terakhir Konsultan Pajak.

    8.

    NPWP

    Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak.

    9.

    Nomor Izin Praktek

    Diisi dengan Nomor Izin Praktek Konsultan Pajak yang bersangkutan.

    10.

    Nomor KTP

    Diisi dengan Nomor KTP Konsultan Pajak yang bersangkutan.

    11.

    Jenis Konsultasi

    Diisi sesuai dengan jenis konsultasi yang diberikan oleh Konsultan Pajak.

    12.

    Jenis Pajak

    Diisi sesuai jenis pajak yang diurus oleh Konsultan Pajak.

    13.

    Tahun Pajak

    Diisi sesuai dengan tahun/masa pajak yang diurus oleh Konsultan Pajak.

    14.

    Yang Menerima Kuasa

    Diisi dengan nama lengkap Konsultan Pajak yang diberikan kuasa dan ditandatangani.

    15.

    Yang Memberi Kuasa

    Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak dan ditandatangani serta dibubuhi dengan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    LAMPIRAN II

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

    97 / PMK.03 / 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

    576 / KMK.04 / 2000 TENTANG PERSYARATAN

    SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN

    MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN

    PERUNDANGAN - UNDANGAN PERPAJAKAN

    CONTOH SURAT PERNAYATAAN DARI KONSULTAN PAJAK

    SURAT PERNYATAAN

    Yang bertanda tangan dibawah ini:

    N a m a

    :

    …………………………………………………………

    (1)

    Alamat Kantor

    :

    …………………………………………………………

    (2)

    No. Telpon Kantor

    :

    …………………………………………………………

    (3)

    Alamat Rumah

    :

    …………………………………………………………

    (4)

    No. Telpon Rumah

    :

    …………………………………………………………

    (5)

    Dengan…