PMK Nomor 97/PMK.03/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-Undangan Perpajakan
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 97/PMK.03/ 2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan profesionalisme seorang kuasa dari Wajib Pajak untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan, perlu dilakukan penyempurnaan pengaturan mengenai persyaratan untuk menjadi kuasa dari Wajib Pajak tersebut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 576/KMK.04/2000 TENTANG PERSYARATAN SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN PERPAJAKAN.
Pasal I
Ketentuan Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 576/KMK.04/2000 tentang Persyaratan Seorang Kuasa Untuk Menjalankan Hak dan Memenuhi Kewajiban Menurut Ketentuan Perundang-undangan Perpajakan diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1
Wajib Pajak dapat menunjuk seorang Kuasa yang bukan pegawainya dengan suatu Surat Kuasa Khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:
menyerahkan Surat Kuasa Khusus asli dengan ketentuan 1 (satu) Surat Kuasa berlaku untuk 1 (satu) jenis apajak dan 1 (satu) tahun/masa pajak dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini dan menyerahkan Surat Pernyataan dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
memiliki ijin praktek sebagai Konsultan Pajak; dan
tidak pernah dihukum karena melakukan tondak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lain dibidang keuangan negara.”
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Oktober 2005
MENTERI KEUANGAN,
JUSUF ANWAR
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
97 / PMK.03 / 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
576 / KMK.04 / 2000 TENTANG PERSYARATAN
SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN
PERUNDANGAN - UNDANGAN PERPAJAKAN
CONTOH SURAT KUASA UNTUK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
SURAT KUASA
Nomor: …………. tanggal …………. (1)
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama Lengkap
:
…………………………………………………………
(2)
A l a m a t
:
…………………………………………………………
(3)
Nomor KTP
:
…………………………………………………………
(4)
Dengan ini memberikan kuasa kepada Konsultan Pajak:
Nama Lengkap
:
………………………………………………………….
(6)
A l a m a t
:
………………………………………………………….
(7)
No. Izin Praktek
:
………………………………………………………….
(9)
Nomor KTP
:
………………………………………………………….
(10)
Untuk memberikan jasa Konsultasi Pajak, berupa …………………………….
(11)
………………………………………………………………………………………………………….
………………………………………………………………………………………..
berkenaan dengan jenis pajak ………….
(12)
Tahun/Masa Pajak ………
(13)
Demikian Surat Kuasa ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang Menerima Kuasa,
Yang Memberi Kuasa,
Meterai Rp. 6.000
……………………...
(14)
………………………….
(15)
PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR SURAT KUASA UNTUK
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
NO
KETERANGAN
CARA PENGISIAN
1.
Nomor dan Tanggal
Diisi sesuai dengan nomor Surat Kuasa Wajib Pajak Orang Pribadi dan tanggal pembuatan Surat Kuasa.
2.
Nama Lengkap
Diisi sesuai dengan nama yang ada pada KTP Wajib Pajak.
3.
Alamat
Diisi sesuai dengan alamat terakhir Wajib Pajak.
4.
Nomor KTP
Diisi sesuai dengan nomor KTP yang masih berlaku.
5.
NPWP
Diisi sesuai dengan nomor NPWP pada KPP terkait.
6.
Nama Lengkap
Diisi sesuai dengan nama yang ada pada KTP Konsultan Pajak.
7.
Alamat
Diisi sesuai dengan alamat terakhir Konsultan Pajak.
8.
NPWP
Diisi dengan NPWP Konsultan Pajak.
9.
Nomor Izin Praktek
Diisi dengan Nomor Izin Praktek Konsultan Pajak yang bersangkutan.
10.
Nomor KTP
Diisi dengan Nomor KTP Konsultan Pajak yang bersangkutan.
11.
Jenis Konsultasi
Diisi sesuai dengan jenis konsultasi yang diberikan oleh Konsultan Pajak.
12.
Jenis Pajak
Diisi sesuai jenis pajak yang diurus oleh Konsultan Pajak.
13.
Tahun Pajak
Diisi sesuai dengan tahun/masa pajak yang diurus oleh Konsultan Pajak.
14.
Yang Menerima Kuasa
Diisi dengan nama lengkap Konsultan Pajak yang diberikan kuasa dan ditandatangani.
15.
Yang Memberi Kuasa
Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak dan ditandatangani serta dibubuhi dengan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
97 / PMK.03 / 2005 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
576 / KMK.04 / 2000 TENTANG PERSYARATAN
SEORANG KUASA UNTUK MENJALANKAN HAK DAN
MEMENUHI KEWAJIBAN MENURUT KETENTUAN
PERUNDANGAN - UNDANGAN PERPAJAKAN
CONTOH SURAT PERNAYATAAN DARI KONSULTAN PAJAK
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
N a m a
:
…………………………………………………………
(1)
Alamat Kantor
:
…………………………………………………………
(2)
No. Telpon Kantor
:
…………………………………………………………
(3)
Alamat Rumah
:
…………………………………………………………
(4)
No. Telpon Rumah
:
…………………………………………………………
(5)
Dengan…