PMK Nomor 113/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN

    NOMOR 113/PMK.05/2005

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/ KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA MENTERI KEUANGAN

    Menimbang:

    bahwa untuk memberikan jaminan terpeliharanya kesinambungan penghasilan Peserta pada saat pensiun atau Pihak Yang Berhak apabila Peserta meninggal dunia, Pendanaan Program Pensiun perlu diselenggarakan secara terarah dan terpadu;

    bahwa sesuai dengan perkembangan perekonomian Indonesia dan perkembangan pemahaman terhadap Pendanaan Dana Pensiun, pengaturan mengenai Pendanaan dan solvabilitas Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 perlu disempurnakan;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pendanaan dan Sulvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3477);

    Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lemharan Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3507);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan Dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 510/KMK.06/2002 TENTANG PENDANAAN DAN SOLVABILITAS DANA PENSIUN PEMBERI KERJA.

    Pasal I

    Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 510/KMK.06/2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja diubah sebagai berikut:

    Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga bcrbtuwi sebagai berikut:

    "Pasal 6

    Dalam rangka penetapan kualitas pendanaan, aktuaris harus menetapkan besar Kekayaan Untuk Pendanaan.

    Kekayaan Untuk Pendanaan dihitung dari aktiva bersih dikurangi dengan:

    kekayaan dalam sengketa di pengadilan, atau yang dikuasai atau disita oleh pihak yang berwenang:

    iuran, baik sebagian atau seluruhnya, yang pada tanggal perhitungan aktuaria belum disetor ke Dana Pensiun lebih dari 3 (tiga) bulan sejak tanggal jatuh temponya;

    kekayaan yang ditempatkan di luar negeri;

    jenis kekayaan yang dikategorikan sebagai piutang lain-lain dan aktiva lain-lain;

    selisih lebih nilai investasi dari batasan per pihak sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana Pensiun; dan atau

    selisih lebih nilai investasi dari batasan per jenis untuk tanah, bangunan, tanah dan bangunan sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 511/KMK.06/2002 tentang Investasi Dana Pensiun"

    Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 7

    Aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) diperoleh dari laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka:

    laporan aktuaris berkala;

    pembubaran Dana Pensiun;

    perubahan Peraturan Dana Pensiun yang berkaitan dengan penggabungan atau pemisahan Dana Pensiun, pengakhiran kelompok peserta yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, atau pengakhiran Mitra Pendiri.

    Dalam hal tidak ada laporan keuangan yang diaudit per tanggal perhitungan aktuaria sebagaimana dimaksud ayat (1) maka aktiva bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat diperoleh dari laporan keuangan Dana Pensiun yang ditandatangani oleh Pengurus apabila laporan aktuaris disusun dalam rangka perubahan Peraturan Dana Pensiun selain tujuan sebagaimana dimaksud ayat (l) huruf c.

    Kekayaan Untuk Pendanaan dalam rangka pengesahan pembentukan Dana Pensiun ditetapkan nihil atau dihitung sebesar dana tunai yang dialihkan ke Dana Pensiun sebagaimana ditetapkan oleh Pendiri."

    Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 11

    Masing-masing bagian dari Defisit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) harus dilunasi dengan Iuran Tambahan dalam jangka waktu paling lama:

    36 (tiga puluh enam) bulan, untuk Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas; atau

    180 (seratus delapan puluh) bulan, untuk Defisit di luar yang telah diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas.

    Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara sekaligus, pembayaran Iuran Tambahan ditetapkan sebesar bagian Defisit yang harus dilunasi dan harus dilakukan dalam jangka waktu 3(tiga) bulan sejak:

    diterimanya Laporan Aktuaris Berkala yang memuat hal pelunasan defisit secara sekaligus oleh Menteri; atau

    disahkannya Peraturan Dana Pensiun oleh Menteri.

    Dalam hal penyetoran Iuran Tambahan secara sekaligus melewati jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka Iuran Tambahan tersebut harus dikenakan bunga yang dihitung sejak tanggal perhitungan aktuaria.

    Dalam hal pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara bulanan, besar Iuran Tambahan setiap bulan dihitung sedemikian rupa sehingga nilai sekarang dari rangkaian Iuran Tambahan bulanan yang akan dilakukan dalam periode pengangsuran sama dengan besar bagian Defisit yang bersangkutan

    Menteri dapat memperkenankan perpanjangan jangka waktu pelunasan Defisit yang diperhitungkan sebagai Kekurangan Solvabilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi paling lama 5 (lima) tahun apabila pemberi kerja berada dalam kondisi keuangan yang buruk dan mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1)."

    Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    "Pasal 13

    Dalam hal perhitungan aktuaria baru menunjukkan bahwa nilai sekarang dari sisa rangkaian Iuran Tambahan untuk bagian Defisit tertentu lebih besar daripada bagian Defisit yang bersesuaian menurut perhitungan aktuaria baru yang ditetapkan pada tanggal perhitungan aktuaria, maka bagian Defisit yang bersesuaian dapat dilunasi dengan Iuran Tambahan baru.

    Dalam hal Iuran Tambahan baru untuk melunasi bagian defisit sebagaimana dimaksud dalam…