PMK Nomor 213/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 213/PMK.01/2014
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 508/KMK.01/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa dalam rangka keseragaman dalam pelaksanaan penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan di Lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa dalam rangka kelancaran dan ketertiban penyelesaian kerugian negara bukan kekurangan perbendaharaan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Mengingat:
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.01/2009 tentang Tugas Belajar Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.01/2012 tentang Pedoman Pengamanan Dan Pemeliharaan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.06/2014 tentang Penentuan Kualitas Piutang Dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Pada Kementerian Negara/Lembaga Dan Bendahara Umum Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.01/2014 tentang Ikatan Dinas Bagi Pegawai Negeri Sipil Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Dan Ganti Rugi Bagi Mahasiswa Dan Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan Di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 508/KMK.01/1999 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA BUKAN KEKURANGAN PERBENDAHARAAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Kerugian Negara Bukan Kekurangan Perbendaharaan di Lingkungan Departemen Keuangan diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 1 dalam huruf A mengenai Pengungkapan Kerugian Negara yang tercantum dalam BAB II mengenai Pengungkapan, Pelaporan, dan Pembuktian diubah sebagai berikut:
Pengungkapan Kerugian Negara
Kerugian negara dapat diketahui dari berbagai sumber/informasi yaitu:
Pengawasan Melekat (Waskat)
Apabila di dalam pelaksanaan pengawasan melekat diketemukan/diduga terdapat kerugian negara, maka pengungkapan kerugian negara tersebut dilakukan sesegera mungkin pada kesempatan pertama (Contoh Form-1).
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI)
Pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yaitu:
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP); dan
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
Dalam hal berdasarkan hasil pengawasan terdapat informasi tentang kerugian negara, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pengawasan diterbitkan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk segera memastikan dan menindaklanjuti informasi kerugian negara tersebut.
Pemantauan pengendalian intern oleh unit kepatuhan internal pada masing-masing unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan
Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan pengendalian intern terdapat informasi tentang kerugian negara, unit kepatuhan internal menyampaikan informasi tersebut kepada Sekretaris Jenderal u.p. Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak laporan hasil pemantauan pengendalian intern diterbitkan.
Berdasarkan informasi tersebut, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan meminta Kepala Satuan Kerja/Atasan Langsung Kepala Satuan Kerja untuk segera memastikan dan menindaklanjuti informasi kerugian negara tersebut.
Informasi Lain
Pemberitaan, baik dari koran, majalah, radio, televisi maupun media massa lainnya;
Pengaduan, yang dapat berasal dari perorangan/ kelompok maupun lembaga/badan hukum;
Keputusan pejabat yang berwenang yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam hal diperoleh informasi melalui sumber-sumber dimaksud, maka Biro Perencanaan dan Keuangan dapat mengupayakan data tertulis mengenai hal tersebut.
Biro Perencanaan dan Keuangan selanjutnya dapat minta kepada…