KMK Nomor 182/KMK.02/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (Dak) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) Tahun Anggaran 2002.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 182/KMK.02/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 471/KMK.02/2002
TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 471/KMK.02/2002 TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002.
Pasal I
Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO
LAMPIRAN
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.02/2003 TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002
(dalam ribuan rupiah)
NO.
PROVINSI
ALOKASI
DAK-DR TA 2002
KETERANGAN
1.
NANGGROE ACEH DARUSSALAM
2.505.603
2.
SUMATERA UTARA
13.212.704
3.
SUMATERA BARAT
19.664.260
4.
RIAU
113.200.047
5.
JAMBI
25.691.103
6.
BENGKULU
227.785
7.
SUMATERA SELATAN
217.286
8.
BANGKA BELITUNG
-
9.
LAMPUNG
-
10.
BANTEN
15.894
11.
DKI JAKARTA
-
12.
JAWA BARAT
-
13.
JAWA TENGAH
-
14.
D.I YOGYAKARTA
-
15.
JAWA TIMUR
-
16.
KALIMANTAN BARAT
11.869.209
17.
KALIMANTAN TENGAH
123.255.355
18.
KALIMANTAN SELATAN
6.977.124
19.
KALIMANTAN TIMUR
220.628.153
20.
GORONTALO
630.034
21.
SULAWESI UTARA
1.294.286
22.
SULAWESI TENGAH
4.121.621
23
SULAWESI TENGGARA
1.133.676
24.
SULAWESI SELATAN
4.242.574
25.
BALI
21.144
26.
NUSA TENGGARA BARAT
3.133.556
27.
NUSA TENGGARA TIMUR
4.398
28.
MALUKU
11.628.782
29.
MALUKU UTARA
18.045.859
30.
PAPUA
38.958.403
JUMLAH
620.678.856
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
BOEDIONO