KMK Nomor 182/KMK.02/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (Dak) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Apbn) Tahun Anggaran 2002.

    Tentang

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 182/KMK.02/2003

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 471/KMK.02/2002

    TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN

    PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan sebagai pelaksanaan lebih lanjut dari Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, perlu dilakukan perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 tentang Alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dana Reboisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2002;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3839);

    Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);

    Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888);

    Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indoensia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);

    Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 471/KMK.02/2002 TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002.

    Pasal I

    Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 471/KMK.02/2002 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini.

    Pasal II

    Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    pada tanggal 9 Mei 2003

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    BOEDIONO

    LAMPIRAN

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 182/KMK.02/2003 TENTANG ALOKASI DANA ALOKASI KHUSUS (DAK) DANA REBOISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA (APBN) TAHUN ANGGARAN 2002

    (dalam ribuan rupiah)

    NO.

    PROVINSI

    ALOKASI

    DAK-DR TA 2002

    KETERANGAN

    1.

    NANGGROE ACEH DARUSSALAM

    2.505.603

    2.

    SUMATERA UTARA

    13.212.704

    3.

    SUMATERA BARAT

    19.664.260

    4.

    RIAU

    113.200.047

    5.

    JAMBI

    25.691.103

    6.

    BENGKULU

    227.785

    7.

    SUMATERA SELATAN

    217.286

    8.

    BANGKA BELITUNG

    -

    9.

    LAMPUNG

    -

    10.

    BANTEN

    15.894

    11.

    DKI JAKARTA

    -

    12.

    JAWA BARAT

    -

    13.

    JAWA TENGAH

    -

    14.

    D.I YOGYAKARTA

    -

    15.

    JAWA TIMUR

    -

    16.

    KALIMANTAN BARAT

    11.869.209

    17.

    KALIMANTAN TENGAH

    123.255.355

    18.

    KALIMANTAN SELATAN

    6.977.124

    19.

    KALIMANTAN TIMUR

    220.628.153

    20.

    GORONTALO

    630.034

    21.

    SULAWESI UTARA

    1.294.286

    22.

    SULAWESI TENGAH

    4.121.621

    23

    SULAWESI TENGGARA

    1.133.676

    24.

    SULAWESI SELATAN

    4.242.574

    25.

    BALI

    21.144

    26.

    NUSA TENGGARA BARAT

    3.133.556

    27.

    NUSA TENGGARA TIMUR

    4.398

    28.

    MALUKU

    11.628.782

    29.

    MALUKU UTARA

    18.045.859

    30.

    PAPUA

    38.958.403

    JUMLAH

    620.678.856

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    BOEDIONO