PMK Nomor 135/PMK.05/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
Tentang
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 135/PMK.05/2005
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN
ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI
MENTERI KEUANGAN,
Menimbang:
bahwa dalam rangka lebih menjamin stabilitas kondisi keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, maka pengaturan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi perlu dilakukan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3467);
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3306) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3861);
Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 424/KMK.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 424/KMK.06/2003 TENTANG KESEHATAN KEUANGAN PERUSAHAAN ASURANSI DAN PERUSAHAAN REASURANSI.
Pasal I
Mengubah Pasal 11 ayat (1) huruf d sehingga Pasal 11 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 11
Jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi terdiri dari:
deposito berjangka dan sertifikat deposito pada Bank termasuk deposit on call dan deposito yang berjangka waktu kurang dari atau sama dengan 1 (satu) bulan;
saham yang tercatat di bursa efek;
obligasi dan Medium Term Notes dengan peringkat paling rendah A atau yang setara pada saat penempatan;
surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia;
unit penyertaan reksadana;
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek);
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan untuk investasi;
pinjaman hipotik
pinjaman polis.
Jenis kekayaan yang bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, terdiri dari:
kas dan bank;
tagihan premi penutupan langsung;
tagihan reasuransi;
tagihan hasil investasi;
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk dipakai sendiri;
perangkat keras komputer."
Mengubah Pasal 13 ayat (1) huruf e sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
Penilaian atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
deposito berjangka, berdasarkan nilai nominal;
sertifikat deposito, berdasarkan nilai tunai;
saham yang tercatat di bursa efek, berdasarkan nilai pasar;
obligasi dan Medium Term Notes , berdasarkan nilai pasar;
surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah atau Bank Indonesia dinilai dan dikelompokkan berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia, yaitu:
biaya perolehan setelah amortisasi premi atau diskonto, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang dimiliki hingga jatuh tempo; atau
harga pasar atau estimasi nilai wajar bila harga pasar tidak tersedia, dalam hal dikelompokkan sebagai surat berharga yang diperdagangkan atau tersedia untuk dijual;
unit penyertaan reksadana berdasarkan nilai aktiva bersih;
penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), berdasarkan nilai ekuitas;
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, untuk investasi, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;
pinjaman hipotik, berdasarkan nilai sisa pinjaman;
pinjaman polis, berdasarkan nilai sisa pinjaman.
Penilaian atas kekayaan bukan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
kas dan bank, berdasarkan nilai nominal;
tagihan premi penutupan langsung, berdasarkan nilai sisa tagihan;
tagihan reasuransi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
tagihan hasil investasi, berdasarkan nilai sisa tagihan;
bangunan dengan hak strata (strata title) atau tanah dengan bangunan, yang dipakai sendiri, berdasarkan nilai yang ditetapkan oleh lembaga penilai yang terdaftar pada instansi yang berwenang, atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dalam hal tidak dilakukan penilaian oleh lembaga penilai;
perangkat keras komputer, berdasarkan nilai buku."
Mengubah Pasal 14 ayat (4) huruf c sehingga Pasal 14 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
Pembatasan atas kekayaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a untuk Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi adalah sebagai berikut:
investasi dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito pada setiap Bank, tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk saham yang emitennya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap emiten masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk obligasi dan Medium Term Notes yang penerbitnya adalah badan hukum Indonesia, untuk setiap penerbit masing-masing tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk unit penyertaan reksadana, untuk setiap penerbit tidak melebihi 20% (dua puluh per seratus) dari jumlah investasi;
investasi dalam bentuk penyertaan langsung (saham yang tidak tercatat di bursa efek), seluruhnya tidak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari jumlah i…