PMK Nomor 09/PMK.010/2005 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dalam Rangka Early Harvest Package (Ehp) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (Fta).

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 09 / PMK.010 / 2005

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

    356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS

    IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP)

    BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang:

    bahwa dalam rangka perjanjian kerjasama ekonomi bilateral Indonesia dan China berdasarkan Frame Work Agreement ASEAN- China Free Trade Area, atas impor barang dalam rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA) telah ditetapkan besarnya tarip bea masuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004;

    bahwa sebagai tindak lanjut dalam pertemuan Bilateral Indonesia-China pihak China telah menyetujui usul Indonesia untuk memasukkan Produk Stearic Acid (pos tarip 3823.11.00) kedalam Specific Products Early Harvest Package Indonesia China-FTA;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaiman dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarip Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA);

    Mengingat:

    Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/1997 tentang Pemberitahuan Pabean, sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 230/KMK.04/2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003 ;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 356/KMK.01/2004 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang Dalam Rangka Early Harvest Package (EHP) Bilateral Indonesia-China Free Trade Area (FTA);

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 356/KMK.01/2004 TENTANG PENETAPAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DALAM RANGKA EARLY HARVEST PACKAGE (EHP) BILATERAL INDONESIA-CHINA FREE TRADE AREA (FTA)

    Pasal I

    Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 356/KMK.01/2004, diubah dengan menambang jenis barang dengan nomor urut 41.a yang berbunyi sebagai berikut:

    No.

    Urut

    Pos Tsrif

    (HS Code)

    Uraian Barang

    Description

    Impor Duty under the EHP

    2004

    2005

    2006

    1.

    41.a

    42.

    s.d 41 – dsb.;

    3823.11.00.00

    s.d 46 – dsb;

    --Asam stearet

    --Stearic acid

    0

    0

    Perubahan/penambahan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan, sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2005.

    Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta

    Pada tanggal 31 Januari 2005

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    JUSUF ANWAR