KMK Nomor 551/KMK.06/2002 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah Dari Sumber Daya Alam.
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 551/KMK.06/2002
TENTANG
PFRUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, bagi basil penerimaan sumber daya alam yang berasal dari dana perimbangan bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten/Kota atau nama lain, dan tambahan penerimaan dari sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, bagi basil penerimaan sumber daya alam sektor pertambangan minyak bumi dan pertambangan gas alam yang berasal dari dana perimbangan bagian Provinsi Papua, Kabupaten/Kota dalam rangka Otonomi Khusus, sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dialokasikan untuk biaya pendidikan dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dialokasikan untuk kesehatan dan perbaikan gizi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor Mengingat 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3299);
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888);
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4134);
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 344/KMK.06/2001 TENTANG PENYALURAN DANA BAGIAN DAERAH DARI SUMBER DAYA ALAM.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 344/KMK.06/2001 tentang Penyaluran Dana Bagian Daerah dari Sumber Daya Alam diubah sebagai berikut:
Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) Pasal, yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6A
Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 8 (delapan) tahun sejak tahun 2002;
Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya Undang-undang Nomor 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, pemberian tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.
Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari bagi hasil sumber daya alam sektor pertambangan minyak dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 disisihkan terlebih dahulu untuk alokasi biaya pendidikan dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Pasal 6B
Tambahan penerimaan dalam rangka otonomi khusus bagi Provinsi Papua dari hasil sumber daya alam di wilayah Provinsi Papua setelah dikurangi pajak adalah sebesar 55% (lima puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan 40% (empat puluh persen) untuk pertambangan gas alam selama 25 (duapuluh lima) tahun sejak tahun 2002.
Mulai tahun ke-26 (dua puluh enam) tambahan penerimaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.
Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) penerimaan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dialokasikan untuk biaya pendidikan, dan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) untuk kesehatan dan perbaikan gizi."
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 8A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 8A
Penghitungan bagian Daerah yang berasal dari penerimaan sektor pertambangan umum (Iuran Tetap dan Royalty) didasarkan pada penerimaan sektor pertambangan umum yang disetorkan ke Rekening Kas Negara/ BUN.
Dalam hal pelaksanaan penghitungan bagian Daerah, Sekretaris Jenderal Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral menyampaikan bukti Surat Setoran Bukan Pajak dari Kas Negara/BUN…