PMK Nomor 614/PMK.06/2004 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional.

    Tentang

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

    NOMOR 614/PMK.06/2004

    TENTANG

    PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang:

    bahwa dengan adanya reorganisasi di lingkungan Departemen Keuangan yang mengakibatkan perubahan nomenklatur Pusat Manajemen Obligasi Negara menjadi Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, dipandang perlu melakukan penyesuaian nomenklatur Pusat Manajemen Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004;

    bahwa berdasarkan pertimbangan dalam huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

    Mengingat:

    Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4357);

    Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4236);

    Keputusan Presiden Nomor 187/M Tahun 2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KMK.01/2003 tentang Pembentukan Komite Kebijakan Pengelolaan Surat Utang Negara, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/2004;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing Di Pasar Perdana Internasional;

    Menetapkan

    MEMUTUSKAN:

    Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 22/KMK.01/2004 TENTANG PENJUALAN OBLIGASI NEGARA DALAM VALUTA ASING DI PASAR PERDANA INTERNASIONAL.

    Pasal I

    Ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 22/KMK.01/2004 tentang Penjualan Obligasi Negara Dalam Valuta Asing di Pasar Perdana Internasional diubah, sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi berbunyi sebagai berikut.

    "Pasal 10

    Unit pelaksana teknis di dalam kegiatan persiapan dan pelaksanaan penjualan Obligasi Negara dalam valula asing di pasar perdana internasional adalah Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

    Dalam melaksanakan tugasnya, Direktorat Pengelolaan Surat Utang Negara berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di dalam proses kegiatan penjualan Obligasi Negara dimaksud."

    Pasal II

    Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumurnan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    Di tetapkan di Jakarta

    pada tanggal 30 Desember 2004

    MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

    JUSUF ANWAR