KMK Nomor 28/KMK.05/2001 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 135/KMK.05/2001 Tentanng Keringan Bea Masuk atas Impor Mesin, Barang dan Bahan, dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa.

    Menimbang

    bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000 ;

    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000 Tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;

    Mengingat

    Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);

    Keputusan Presiden Nomor 234 / M Tahun 2000;

    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 135/KMK.05/2000 tentang Keringanan Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan, Dalam Rangka Pembangunan/Pengembangan Industri/Industri Jasa;