KMK Nomor 201/KMK.04/2003 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.89/KMK.04/2002 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia
Tentang
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 201/KMK.04/2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan International Medical Corps (IMC);
bahwa telah ditandatanganinya perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan The Centre On Integreted Rural Development For Asia And The Pacific (CIRDAP) dalam rangka pengukuhan The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA);
bahwa berdasarkan rekomendasi dari Sekretariat Negara yang menyebutkan bahwa IMC dan SOCSEA dapat ditetapkan sebagai Organisasi Internasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
Mengingat:
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613);
Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89/KMK.04/2002 Tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Bea Masuk Dan Cukai Atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Para Pejabatnya Yang Bertugas Di Indonesia;
Menetapkan
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/KMK.04/2002 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN BADAN INTERNASIONAL BESERTA PARA PEJABATNYA YANG BERTUGAS DI INDONESIA.
Pasal I
Mengubah Lampiran I butir VI Keputusan Menteri Keungan Nomor 89/KMK.04/2002 dengan menambah 2 (dua) nomor, yaitu nomor 22 dan 23 sehingga keseluruhan butir VI berbunyi sebagai berikut:
“VI. ORGANISASI SWASTA INTERNASIONAL:
Asian Foundation
The British Council
CARE (Coorperation for Amerika Relief Everywhere in Corporation
CCF (Christian Children’s Fund)
CRS (Chatholic Relief Service)
The Ford Foundation
FES (Friedrich Ebert Stiftung)
FNS (Friedrich Neumann Stiftung)
IECS (International Executive Service Coorperation)
IRRI (International Rice Research Institute)
Leprosy Mission International
OXFAM (Oxford Committee for Famine Relief)
Rockfeller Foundation
WE (World Education Incooperated, USA)
NEDO (The New Energy and Industrial Technolog Development Organization)
HSF (Hans Seidel Foundation)
DAAD (Deutcher Achademischer Austaushdienst)
IBF (The Inverso Baglivo Foundation)
WCS (The Wildlife Conservation Society)
BORDA Bremen Overseas Research and Development Association
Yayasan Al-Haramain Islamic Foundation
IMC (International Medical Corps)
The Sub Regional Office Of CIRDAP In Southeast Asia (SOCSEA).”
Pasal II
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Mei 2003
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK NDONESIA
BOEDIONO